Rabu, 29 Desember 2010

Soal UAS Pak Hany

1. Apakah panitia seminar termasuk persekutuan perdata?
Panitia seminar merupakan persekutuan perdata karena ada perjanjian dan ada 2 orang / lebih yang mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut dan memasukkan sesuatu / inbreng ke dalam persekutuan.

2. Apa saja keuntungan Perusahaan yang Go Publik ?
• Masuknya dana segar : masuknya dana lebih banyak
• Network akan lebih baik : jaringan kerja lebih banyak
• Bisa ekspansi perseroan :
Ex : menambah peralatan kantor yang dulunya Cuma 1 sekarang jadi 2 atau tambah banyak.
• Lebih terkenal : masyarakat banyak yang mengenal karena perusahan melakukan promosi
• Likuiditas perseroan dan saham lebih baik : karena pemegang saham banyak jadi kecil kemungkinan perusahaanakan likuiditas.
• Adanya kontrol publik, perseorangan lebih baik : perusahaan bisa di kontrol dgn pemegang saham dan adanya control dari akuntan publik.

3. Perbedaan modal dalam koperasi ?
Modal koperasi berasal dari kumpulan simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman, penyisihan hasil usaha, termasuk dana cadangan, serta sumber lain yang sah. Koperasi ini bukan kumpulan modal tetapi kumpulan orang, semakin banyak orang yang menjadi anggota maka koperasi akan semakin besar.

4. Apa akibat hukum putusan pailit ?
Demi hukum debitur kehilanga haknya untuk berbuat sesuatu terhadap penguasaan dan pengurusan harta kekayaannya yang termasuk dalam kepailitan.

5. Apa saja upaya dalam kepailitan ?
Kasus : debitur mempunyai hutang kepada pihak A sebesar 1jt jatuh tempo minggu ini , kemudian pinjam lagi kepada pihak B sebesar 2jt jatuh tempo minggu depan.
• Penundaan pembayaran
Ex : debitur meminta kepada kreditur (Pihak A)untuk menunda hutang akan dibayarkan setelah didapatkan gaji maka jika kreditur memperbolehkan menunda 1 hari masa jatuh tempo maka kreditur tidak diperbolehkan mempailitkan debitur tersebut.
• Verifikasi piutang
Ex : debitur mempunyai piutang kepada pihak C senilai 2jt sedangkan hutang kepada pihak A sudah lunas tapi pihak B belum lunas, apabila pihak B sepakat hutangnya dilunasi oleh pihak C maka hutang debitur ke pihak B lunas dan piutang pihak C ke debitur lunas.
• Perdamaian (akkoord)
Ex : apabila debitur tidak mempunyai uang / tidak bisa melunasi hutang kepada pihak B dan debitur meminta jalan perdamaian dan pihak B telah menyepakatinya maka hutang tersebut dianggap lunas.
• Insolvensi (pembaharuan hutang)
Ex : debitur memunyai hutang kepada pihak A 1jt, meminta hutang lagi senilai 1,5jt kepada pihak A.
• Rehabilitas (pengembalian nama baik)
Ex : pihak B menjatuhkan nama debitur karena tidak bisa membayar hutang , akan tetapi suatu saat hutang tersebut di lunasi oleh debitur, maka debitur bisa menuntut kepada pihak B untuk di rehabilitasi.

6. Apa yang dimaksud prinsip kebudayaan dalam prinsip haki?
Dengan HAKI diharapkan kebudayaan suatu bangsa, daerah, bangsa & negara bisa lestari / kebudayaan bangsa suatu negara tidak akan punah .
Ex : batik, carik .

7. Apa penyebab merek tidak dapat didaftar ?
• Bertentangan dengan UU, moralitas agama, kesusilaan dan ketertiban umum.
Ex : judul merek judi yuk judi.
• Tidak memiliki pembeda ( yang telah menjadi milik umum)
Ex : PT Aquaria dituntut oleh PT Aqua karena kesamaan nama dan membuat masyarakat bingung karena apakah merupakan produk yang sama dengan kualitas yang sama yang dikeluarkan oleh PT Aqua, oleh sebab itu PT Aquaria mengganti nama menjadi Aguaria.
• Telah menjadi milik umum
• Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang / jasa yang dimohonkan paten.

8. Sebutkan ciri-ciri factoring ?

• Berupa pengurusan piutang
• Tagihan jangka pendek dan belum jatuh tempo
• Ada 3 pihak :
- factoring company
- klien (penjual piutang)
- nasabah

9. Apa yang dimaksud dengan Hak Opsi dalam Leasing ?
Hak opsi adalah dimana lessor menawarkan hak opsi kepada lesse apakah ia mau membeli barang atau tidak.

10. Apa yang dimaksud dengan Insurable interest dalam Asuransi ?
INSURABLE INTEREST (Kepentingan Yang Dipertanggungkan) : Anda dikatakan memiliki kepentingan atas obyek yang diasuransikan apabila Anda menderita kerugian keuangan seandainya terjadi musibah yang menimbulkan kerugian atau kerusakan atas obyek tersebut. Kepentingan keuangan ini memungkinkan Anda mengasuransikan harta benda atau kepentingan anda. Apabila terjadi musibah atas obyek yang diasuransikan dan terbukti bahwa Anda tidak memiliki kepentingan keuangan atas obyek tersebut, maka Anda tidak berhak menerima ganti rugi.

write by kangta_lotr@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar